Cari Blog Ini

Rabu, 24 Maret 2010

Mengapa Karya Tulis Ilmiah Ditolak?

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit menyatakan bahwa bagi tenaga pendidik yang telah mempunyai pangkat IVa ke atas diwajibkan mengumpulkan angka kredit sebanyak 12 dari unsur pengembangan profesi. Di sisi lain berdasarkan data dari Pusat Data Pendidikan Indonesia Balitbang Depdiknas menunjukan jenjang kepangkatan tenaga pendidik menumpuk di golongan IVa, sangat sedikit yang mencapai pangkat di atas IVa antara lain: gol IV b sebanyak 2370 orang, IVc 68 orang dan golongan IVd 14 orang. Adapun berdasarkan Data dari Biro Kepegawaian Depdiknas, alasan utamanya sebagian besar tenaga pendidik merasa kesulitan dalam mengembangkan profesi terutama dalam hal penulisan KTI. Disamping itu pula berdasarkan data pada saat penilaian periode yahun 2006 dari jumlah berkas yang dinilai sebanyak 1700 berkas yang memenuhi angka kredit 12 hanya sekitar 40 berkas. Atas dasar pokok pikiran tersebut maka di bawah ini akan diuraikan arti pengembangan profesi, alasan penolakan penulisan karya ilmiah, dengan harapan menjadikan gambaran bagi tenaga pendidik sehingga mampu memenuhi perolehan angka kredit.

Pengembangan Profesi
Pengembangan profesi seperti yang dimaksud dalam petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, “adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk peningkatan mutu baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan”. Unsur pengembangan profesi sifatnya wajib bagi guru yang telah menduduki pangkat/jabatan guru Pembina, hal ini dikarenakan pangkat jabatan guru Pembina diharapkan tumbuh daya analisis, kritis serta mampu memecahkan masalah dalam lingkup tugasnya Kegiatan guru yang termasuk pengembangan profesi
Beberapa kegiatan guru yang termasuk pengembangan profesi adalah sebagai berikut :
a. melaksanakan kegiatan KTI di bidang pendidikan
b. menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan
c. membuat alat peraga atau alat bimbingan
d. menciptakan karya seni seperti lagu, lukisan
e. mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum

Tata cara pengajuan angka kredit (pengembangan profesi)
Dalam mengajukan angka kredit dalam pengembangan profesi dapat dilakukan prosedur sebagai berikut :
a. adanya peran critical friend, kritik dan saran dari teman sejawat yang satu profesi agar mendapat masukan mengenai penulisan KTI.
b. mintakan saran pada guru bahasa Indonesia untuk mengetahui pengunaan bahasa maupun sistimatika penulisan KTI yang benar
c. sertakan surat pengesahan dari Kepala Sekolah serta petugas perpustakaan jika penulisan sudah selesai
d. sertakan surat pengantar Kepala Sekolah dan dikirim ke Tim penilai Angka Kredit
e. pengembangan profesi tingkat pusat yang sekretariatnya di LPMP.
f. untuk lebih lengkap, sertakan pula pengesahan dari Kepala Dinas pendidikan Tingkat Kab/kota

Tata cara penilaian pengembangan profesi
Hasil karya berupa karya tulis yang berupa hasil penelitian, tinjauan ilmiah, pembuatan alat peraga, teknologi, karya seni penilaianya dalam bentuk paparan /deskripsi sesuai kaidah penulisan karya ilmiah dengan langkah penilaian sebagai berikut :
a. Penilaian tidak mengenal nilai jenjang dalam setiap unsur dengan kata lain hanya mengenal diterima atau ditolak, contohnya setiap karya tulis mempunyai bobot nilai 4, maka penilaian jika diterima bernilai maksimal 4 jika ditolah mendapat nilai 0, tidak ada nilai 1 , 2 , 3.
b. Urutan penilaian di mulai dari judul, sistimatika penulisan, latar belakang penulisan kajian teori , cara pengolahan, kesimpulan rekomendasi, daftar pustaka, dengan menggunakan sistem gugur, jika seorang guru menulis karya ilmiah tetapi judulnya tidak menggambarkan latar belakang pendidikan serta kajiannya terlalu luas maka langsung digugurkan dengan nilai 0 tanpa dilihat unsur yang lainnya, begitu pula seterusnya.

Adapun yang termasuk karya tulis ilmiah terdiri dari :
a. KTI hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi
b. karya tulis/makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri
c. Tulisan ilmiah populer
d. prasaran berupa tinjauan wawasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan padapertemuan ilmiah
e. buku pelajaran atau modul
f. diktat pelajaran
g. menerjermahkan karya ilmiah
dari ketujuh kategori inilah guru bisa memilih sehingga tidak usah memaksakan diri membuat KTI yang tidak dikuasainya.

Persyaratan Karya Tulis Ilmiah (KTI)
Karya tulis ilmiah yang ditulis guru hendaknya memenuhi syarat APIK (Asli, Perlu, Ilmiah dan
Konsisten ) artinya
a. Asli (original ) karya tulis yang dihasilkan harus merupakan produk asli guru dan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan tempat bekerja
b. Perlu/bermanfaat ( useful) karya tulis yang dihasilkan guru harus dirasakan manfaatnya secara langsung oleh guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
c. Ilmiah ( scientific) karya tullis yang dihasilkan harus disusun secara ilmiah, sistimatis, runtut dan memenuhi persyaratan penulisan karya ilmiah
d. Konsisten (concistency) KTI yang dihasilkan harus memperlihatkan keajegan dan konsistensi pemikiran yang utuh, baik secara keseluruhan maupun hubungan antar bab bagian karya tulis yang disajikan.

Kriteria Pokok KTI
Ada beberapa kriteria yang dilihat dalam penulisan KTI, diantaranya terdapat:
a. “masalah “ pokok yang dijadikan dasar penulisan dan masalah tersebut sesuai atau menyangkut kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan guru sehari hari
b. kajian pustaka/teori yang mendukung pemecahan masalah
c. metodologi yang dilakukan secara runtut dalam upaya pemecahan masalah tersebut
d. data dan fakta yang mendukung pembahasan masalah tersebut
e. alternatif pemecahan masalah yang dikemukakan atau dibahas untuk solusi atas masalah yang dihadapi
f. kesimpulan maupun rekomendasi yang dikemukakan berdasarkan analisis data terhadap upaya pemecahan masalah tersebut.

MENGAPA, KTI DITOLAK?
Ada beberapa alasan mengapa karya tulis ilmiah guru dalam unsur pengembangan profesi guru ditolak berdasarkan hasil pengalaman tim penilaian angka kredit tingkat pusat diperoleh alasan-alasan itu antara lain :
Umum
a. berupa skripsi/thesis/desertasi (sudah diniali dalam unsur pendidikan)
b. KTI diragukan keasliannya, bila salah satu bagian tulisan (atau hal lain) menunjukkan bahwa KTI itu merupakan skripsi, penelitian, atau karya orang lain, yang diubah dan digunakan sebagai karya ilmiahnya (seperti misalnya bentuk ketikan tidak sama, tempelan nama, dll) Terdapat petunjuk adanya lokasi dan subjek yang tidak konsisten Terdapat tanggal pembuatan yang tidak sesuai Terdapat berbagai data yang tidak konsisten, tidak akurat Terdapat kesamaan isi, format, gaya penulisan yang sangat mencolok dengan KTI yang lain Penyusunan KTI yang berbentuk penelitian, pengembangan dan evaluasi diselesaikan/dihasilkan lebih dari 2 judul dalam setahun
c. KTI sudah kadaluarsa ( disusun sebelum PAK terakhir)
d. Pengesahan :
tidak ada pengesahan kepalasekolah/kepala madrasah guru yang bersangkutan bahwa KTI tersebut adalah benar karya tenaga pendidik yang bersangkutan Pengesahan ada, tetapi bukan dari pejabat yang berwenang
e. KTI bukan dalam bidang pendidikan
f. penulisan makalah tidak jelas apakah laporan penelitian atau tulisan ilmiah yang merupakan tinjauan/ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri.
g. karya ilmiah yang disusun belum/tidak menggunakan format yang lazim dalam penulisan ilmiah
h. tulisan yang diajukan tidak memenuhi syarat sesuai dengan Kepmendikbud No025/0/1995

Penelitian
a. penyusunan karya ilmiah belum menggunakan proses berpikir keilmuan (ada masalah, kajian teori, metodologi, data, analisis, kesimpulan, saran dan rekomendasi.)
b. masalah :
Yang dikaji terlalu luas, tidak langsung berhubungan dengan permasalahan yang berkaitan dengan upaya pengembangan profesi penulis. Yang ditulis bukan kegiatan nyata penulis dalam peningkatan/pengembangan profesi
c. Kajian teori :
Tidak relevan dengan judul/permasalahan yang dikaji Terlalu luas, belum mengarah pada hal-hal yang dipermasalahkan Sangat sederhana, belum nampak wacana keilmuannya
d. Metode penelitian belum sesuai dengan dengan kaidah penulisan karya tulis ilmiah (tujuan khusus, tempat dan waktu, ruang lingkup penelitian, populasi, sampel penelitian, teknik sampling, metode pengumpulan dan pengolahan data dan analisis data)
e. Data yang disajikan kurang lengkap /tidak ada
f. instrumen tidak dilampirkan/tidak lengkap/tidak sesuai
g. Analisis data tidak sesuai dengan metode analisisi data yang dipilih dalam metode penelitian, atau permasalahan yang dirumuskan dalam latar belakang (pendahuluan)
h. Isi tulisan ilmiah pada bab selanjutnya tidak konsisten/tidak ada kesesuaian/tidak seimbang
i. Kesimpulan dan saran tidak sesuai dengan alur berfikir pada bab-bab sebelumnya
j. Rekomendasi belum menunjukan manfaat yang nyata bagi dunia pendidikan

Tinjauan
a. Penyusunan karya ilmiah belum menggunakan proses berfikir keilmuan (ada masalah, kajian teori, fakta, ulasan/ tinjauan secara ilmiah yang merupakan gagasan penulis dan kesimpulan)
b. Masalah yang dikaji terlalui luas, tidak langsung berhubungan dengan permasalahan yang berkaitan dengan pengembangan profesi penulis
c. Kajian teori :
tidak relevan dengan judul/permasalan yang dikajiterlalu luas, belum mengarah pada hal hal yang dipermasalahkan sangat sedehana, belum nampak wacana keilmiuannya.
d. kajian fakta tidak/belum relevan dengan permasalahan yang dikaji
e. isi pembahasan karya ilmiah belum memuat gagasan penulis
f. tulisan ilmiah tidak konsisten/tidak ada kesesuaian/tidak seimbang.
g. kesimpulan tidak sesuai dengan alur pikir bab sebelumnya.

Diktat
1. tidak sesuai dengan tugasnya
2. sistimatika penulisan tidak sesuai dengan pedoman penulisan yang berlaku

Buku
1. belum mendapat pengesahan dari Disrjen Dikdasmen (taraf nasional)
2. belum mendapat pengesahan dari kepala dinas pendidikan di provinsi (taraf provinsi)

Alat Peraga
Pada latar belakang belum dikemukakan permasalahan, manfaat alat peraga, langkah-langkah
pembuatan, langkah-langkah penggunan dan kesimpulan serta lampiran yang relevan
( foto/gambar dari alat peraga)

Karya terjemahan
1. substansi di luar bidang pendidikan /tidak bermanfaat dalam pembelajaran/tidak utuh
2. belum ada keterangan dari kepala sekolah yang menjelaskan manfaat karya terjemahan tersebut
3. belum ada keterangan dari kepala sekolah yang menjelaskan karya tersebut adalah terjemahan guru yang bersangkutan

PENUTUP
Pengembangan profesi bagi tenaga pendidik merupakan suatu kewajiban, apabila tenaga
pendidik tersebut telah menduduki pangkat jabatan IVa, diperlukan suatu kegiatan yang
dilakukan secara terarah dan terpadu dan hal yang paling penting adalah menjiwai profesi
yang digeluti selama ini.

Daftar Pustaka
Suharjono, Pengembangan Profesi Guru, Panduan Tehnik Penilaian KTI Guru, Depdiknas
Kepmen, Penilaian Jabatan Fungsional Guru, Jakarta
Suharsimi Arikunto, PTK, Rineka Cipta Yogyakarta (2006)

Sumber: http://www.lpmpjabar.go.id/lpmp/index.php?option=com_content&task=view&id=55&Itemid=55

Tidak ada komentar: